METROPOLITAN.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 613 botol di Mako Satpol PP Kota Bogor, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (17/12). Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menerangkan miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan dengan pihak kepolisian dan TNI. Dalam rangka mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan menekan peredaran miras ilegal di Kota Bogor, Satpol PP bersama kepolisian dan TNI melakukan kegiatan razia miras. "Dan hari ini (17/12) kami musnahkan barang bukti yang kami sita, sebanyak 613 botol dari 24 merk minuman yang dijual secara ilegal di warung pinggir jalan," katanya, Kamis (17/12).
-