METROPOLITAN.id - Tiga program relaksasi pajak kendaraan atau keringanan dalam membayar pajak di Samsat Kabupaten Bogor berakhir hari ini, Selasa (22/12). Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah mengatakan, tiga program tersebut meliputi program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Pajak Progresif (BPP). Meski berakhir tepat di hari ini, Ade belum bisa memastikan, apakah program yang diberi nama 'Triple Untung' tersebut bakal kembali diterapkan di 2021. Sebab, kebijakan tersebut sifatnya skala nasional. "Hari ini program Triple Untung berakhir. Kami belum bisa pastikan apakah program ini bakal kembali diadakan di 2021 atau tidak. Kebijakan ini ada pada pemerintah pusat," kata Ade, Rabu (23/12). Meski demikian, pihaknya berharap program ini bisa diberlakukan kembali pada 2021. Program ini dianggap sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak, terlebih di tengah pandemi saat ini. "Harapannya program ini bisa terus ada. Karena program ini cukup efektif membantu kami menghimpun pajak kendaraan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan," ungkapnya. Efektifitas tersebut dibuktikan dengan rekapitulasi pendapatan pajak kendaraan yang cukup baik meski di tengah pandemi Covid-19. Pada 2019 lalu, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor di angka Rp690,4 miliar. Sementara per 21 Desember kemarin, realisasinya sudah mencapai Rp617,3 miliar. "Artinya di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kondisi realisasi pendapatan kami cukup baik. Bahkan hampir sama dengan tahun sebelumnya," terang Ade. Ade yakin, selisih Rp73 miliar dari tahun sebelumnya mampu dikejar. Masih ada sedikit waktu di akhir tahun ini untuk menghimpun pendapatan pajak tersebut. "Tidak menutup kemungkinan angka realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa dikejarnya di sisa waktu yang ada ini," pungkasnya. (fin)