berita-hari-ini

6 Pecahan Mata Uang Ini Tidak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini

Senin, 28 Desember 2020 | 12:25 WIB

METROPOLITAN.id - 6 pecahan uang kertas keluaran 1968, 1975 dan 1977 tidak berlaku lagi mulai hari ini, Senin (28/12). Keputusan penarikan tersebut sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut melalui loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Loket dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat. Erwin menjelaskan, BI memang secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, antara lain, masa edar uang. ”Karena adanya pencetakan uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas, kata Erwin Sabtu (26/12) seperti dikutip dari JawaPos.com, Senin (28/12). Selanjutnya, ada empat pecahan uang rupiah yang menyusul untuk ditarik dari peredaran, yakni pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp1.000 dan Rp5.000 tahun emisi 1980, serta Rp500 tahun emisi 1982. ”Batas akhir penukaran empat pecahan ini adalah 30 April 2025 di seluruh kantor Bank Indonesia," ungkapnya. (jpc/fin)

Tags

Terkini