METROPOLITAN.id - Meski sudah memasuki 2021, nyatanya belum ada tanda-tanda bakal diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2021. Sejak disahkan melalui sidang paripurna pada 30 Desember 2020 silam, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Bogor 2021 di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor. Pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto itu, Wali Kota Bogor Bima Arya tidak menghadiri sidang yang dimulai pada pukul 19:00 WIB tersebut. Padahal didalam sidang paripurna tersebut, Atang menyebut terdapat perubahan anggaran berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Barat. "Ada perubahan, ada beberapa penyesuaian, dimana tadi hanya beberapa hal kecil, yaitu pergeseran Rp3,7 miliar karena kita mengalokasikan pendapatan berlebih, jadi kita menggeser Biaya Tak Terduga (BTT). Jadi dana BTT untuk 2021 Rp31 miliar," kata Atang kepada Metropolitan.id, Minggu (3/1). Ia pun berharap wali kota segera menandatangani Perda APBD 2021 Kota Bogor agar bisa dijabarkan kepada publik dan dieksekusi program pembangunannya. Lebih lanjut, Atang menyebut kalau keterbukaan kepada publik menjadi penting saat ini karena masyarakat juga bisa menjadi pengawas dalam penggunaan anggaran pemerintah. Masyarakat juga bisa tahu apakah program yang dituangkan kedalam APBD sesuai dengan keinginan masyarakat. "Jadi publikasi ini juga menjadi penting, agar masyarakat bisa tahu dan mengawasi APBD 2021," jelas Atang. Sekadar diketahui, pada sidang paripurna 30 November 2020, APBD Kota Bogor di tahun anggaran 2021 mencapai Rp2,545 triliun, dengan total pendapatan Rp2,25 trilun. (dil/b/ryn)