METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menutup sementara kegiatan usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kemarin, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama kepolisian dan TNI menyegel Kartika Diskotik di kawasan MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Video penyegelan diskotek tersebut diunggah di akun twitter Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja @BangEkaAja. Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik itu, Eka memberikan keterangan. ”KARTIKA Diskotik Masih saja bandel... Kita SEGEL !!!,” cuit akun twitter Bang Eka. Dalam video terdapat beberapa hal yang Eka sampaikan terkait penyegelan diskotek itu. Eka mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa diskotek itu tetap beroperasi dan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM. ”Jadi, sekali lagi kami memberlakukan tindakan tegas,” kata Eka dalam video tersebut. Eka menyatakan, pihaknya tengah melaksanakan PPKM mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021. ”Dan ini diabaikan pengusaha hiburan (Kartika Diskotik). Ini berlaku bukan hanya untuk Kartika, tapi yang lainnya juga,” ujarnya. Menurut Eka, roda pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Bekasi memang harus terus berjalan. Namun, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. ”Tetap mematuhi protokol kesehatan mengutamakan keselamatan warga kita terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya. (ayb/els/py)