berita-hari-ini

Nggak Cuma Bima Arya, Kasatpol PP Kota Bogor pun Dipanggil Bareskrim

Senin, 18 Januari 2021 | 15:21 WIB
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah. (Foto:Fadil/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 dalam bertugas, yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor, terus dilakukan Bareskrim Polri. Teranyar, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengaku sempat mendapatkan panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi oleh Bareskrim. "Iya (sudah ada surat panggilan masuk)," kata pria yang akrab disapa Demak kepada Metropolitan.id, Senin (18/1). Sebelumnya, setelah ditetapkannya tiga orang tersangka atas kasus RS Ummi yang diduga menghalang-halangi satgas Covid-19 Kota Bogor, Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya. Ketika dikonfirmasi, Bima Arya membenarkan bahwa ia memang mendapatkan panggilan dari Bareskrim sebagai saksi kasus RS Ummi. “Iya (dipanggil Bareskrim), terkait kasus RS Ummi,” ujar Bima, saat dihubungi Metropolitan.id melalui WhatsApp. Diketahui, setelah melakukan penyidikan beberapa waktu lalu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) serta Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab di Kota Bogor. (dil/c/ryn) 

Tags

Terkini