METROPOLITAN.id - Lapak judi sabung ayam yang berada di Kampung Cibitung, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, digerebek oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor, Jumat (15/1) silam. Penggerebekan lokasi sabung ayam ini diungkapkan Kapolres Bogor, Kombes Pol Harun. Berawal dari aduan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya perjudian. Untuk menangkap para penjudi, jajaran Satreskrim Polres Bogor pun melakukan penyamaran dan pengintaian di lokasi sabung ayam. "Saat sampai di TKP, itu ramai orang yang pada berjudi dan langsung kita lakukan penangkapan," kata Harun di Mako Porles Bogor, Kamis (4/2). Para penjudi pun kocar kacir melihat aparat menyergap lokasi sabung ayam. Alhasil, petugas kepolisian berhasil mengamankan sembilan orang penjudi, beserta tujuh ekor ayam jago, yang menjadi bahan gacoan untuk sabung ayam. Tidak ketinggalan, aparat juga mengamankan dua ember yang dijadikan arena adu jago dan satu galangan. "Semuanya ini kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancamam 4 tahun penjara," tutup Harun. (dil/b/ryn)