berita-hari-ini

DPRD Bogor Minta BPK Audit Proyek Rehabilitasi Stadion Pakansari

Selasa, 16 Februari 2021 | 19:13 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor saat melakukan sidak proyek rehabilitasi Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (16/2). Proyek senilai Rp14 miliar lebih ini mangkar untuk kedua kalinya setelah diberi perpanjangan waktu hingga 9 Februari 2021. (Foto: Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - DPRD Kabupaten Bogor akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek rehabilitasi Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Musababnya, proyek tersebut sudah dua kali mangkrak dan tak juga selesai. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Almuharom saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek senilai Rp14,4 miliar tersebut, Selasa (16/2). "Komisi III akan berkirim surat ke pimpinan dan kami akan tindaklanjuti. Kami juga akan minta BPK mengaudit proyek ini, karena tidak beres," ujar Aan. Sebelumnya, saat melakukan sidak, para wakil rakyat ini geram karena proyek ini tak kunjung usai dan penyedia jasa tak juga mendapat sanksi pemutusan kontrak. Pantauan Metropolitan.id, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor yang turun melakukan sidak yakni Wakil Ketua Komisi III Aan Triana Almuharom, Andi Permana, Permadi Dalung dan Slamet Mulyadi. Setibanya di area Stadion Pakansari pukul 14.39 WIB, mereka langsung menuju lokasi pengerjaan proyek. Mereka sempat geram saat melihat proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Bogor 2020 itu belum juga usai, terlebih masih ada pengerjaan. Yang lebih parah lagi, para pekerja sama sekali tak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). "Kacau ini, proyeknya mangkrak, tapi masih ada pengerjaan. Harusnya kan ini kontraktornya kena sanksi dengan diputus kontrak karena mereka sudah dapat penambahan waktu sebelumnya. Pekerja juga nggak ada yang pake helm dam perlengkapan keamanan lainnya," ujar anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Andi Permana. Usai melihat pengerjaan proyek, Anggota Komisi III bergegas ke Gate 11 untuk menemui Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) atau pihak dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogoe. Namun sayang, tak ada satu pun pihak terkait yang hadir menerima jajaran Komisi III. Hanya ada pegawai Dispora dan Kepala Dispora tak bisa dihuhungi saat diminta datang ke lokasi. "Kepala dinas tidak koopertaif dari awal, kami juga tidak diterima dengan baik di sini. Kami mempertanyakan soal ini juga tidak ada yang bisa jawab," kata anggota Komisi III lainnya, Permadi Dalung. Saat duduk meminta penjelasan, rombongan Komisi III hanya diterima Konsultan Pengawas, Wempi. Namun, Wempi mengaku sejak 9 Februari lalu, ia sudah tidak memiliki wewenang. Di hadapan Komisi III ia sempat mengaku pihaknya sudah bersurat ke PPK sejak akhir masa pengerjaan pada 9 Februari. Saat itu, ia melaporkan progres pembangunan belum selesai, baru 91 persen. Ia berkilah, PPK memberi arahan untuk menyelesaikan proyek setelah PPK bersurat dengan BPK. Namun saat diminta surat keterangan untuk melanjutkan proyek, Wempi mengaku informasi tersebut hanya disampaikan lewat lisan. "Kami tanggal 9 sudah bersurat ke PPK, progress 91 persen. Besoknya PPK menyampaikan diminta menyelesaikan. Itu kata PPK hasil bersurat dari BPK. Informasi lisan yang kami terima dari PPK. Kalau ada perpanjangan kami belum teu berapa lama," ujarnya. Jawaban tersebut justru makin membuat para wakil rakyat geram. Pasalnya, tidak ada surat atau keterangan yang bisa disajikan sebagai landasan untuk melanjutkan proyek yang kadung mangkrak dua kali tersebut. Wakil Ketua Komisi III, Aan Triana Almuharom mengatakan, sedianya, proyek senilai Rp14.489.695.000 ini dikerjakan selama 60 hari sejak 22 Oktober hingga 21 Desember 2020. Namun hingga waktu yang ditentukan, penyedia jasa PT Nur Ihsan Minasamulia - PT Cipta Maju Propertindo (KSO), tak juga bisa menyelesaikan proyek. Penyedia jasa akhirnya diberikan adendum atau perpanjangan waktu pengerjaan hingga 9 Februari 2021. "Dari awal kami sudah ngecek ke sini, ini dari APBD 2020, harus selesai Desember 2010 tapi tidak selesai. Lalu masuk luncuran 2021 dan harus selesai 9 Februari, tapi belum selesai juga," terang Aan. Aan juga heran kenapa masih ada pengerjaan proyek tersebut. Padahal saat rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, PPK sepakat akan memutus kontrak penyedia jasa jika proyek tidak selesai pada 9 Februari 2021. Selain memutus kontrak, penyedia jasa juga harus masuk blacklist. "PPK waktu itu bilang kalau tidak selesai 9 Februari akan putus kontrak. Tapi ini masih lanjut. Kami minta ini dihentikan dulu, dikaji atuannya seperti apa," tegasnya. (fin)

Tags

Terkini