METROPOLITAN.ID - Peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Excimer golongan G berkedok toko kosmetik di wilayah paling selatan Kabupaten Bogor meliputi Kecamatan Cisarua, Megamendung, Ciawi, Caringin, Cigombong dan Kecamatan Cijeruk, makin menjamur. Para penjual yang berasal dari luar daerah itu mengaku bebas berjualan. " Saya tidak takut pak, Selama berjualan,aman-aman saja," ujar Rahman (37), salah seorang penjual obat berkedok toko kosmetik di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Selasa (2/03/2021). Pria yang mengaku asal Aceh ini menambahkan, obat yang laris terjual adalah jenis Tramadol dan Exsimer yang dibandrol dengan harga Rp5.000 hingga Rp10.000 perbutir. Untuk pembeli, kata dia lagi, biasanya remaja berusia muda alias anak sekolah. " Kalau yang beli biasanya anak-anak muda, tapi ada juga yang berusia tua. Intinya, siapapun yang beli kita layani," tambahnya. Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN), Kabupaten Bogor, Iman Sukarya mengaku miris atas maraknya penjualan obat keras golongan G tanpa ada pengawasan atau tindakan, apalagi pembelinya mayoritas berusia sekolah. "Penjualan obat tersebut harus dibasmi, karena sudah jelas bahwa untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter," imbuhnya. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusantara (LPKDN) Kabupaten Bogor, Heriyanto menegaskan, penjualan secara bebas obat jenis tramadol dan excimer tidak bisa dibiarkan. Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan serta aparat kepolisian segera bertindak. " Meski tidak menimbulkan efek kecanduan, namun jika mengkonsumsinya tanpa aturan bisa berakibat fatal bahkan kematian," tegasnya. (wan/b/suf)