berita-hari-ini

Ini Kata Pemdes Batulayang Soal Polemik Penjualan Lahan Wakaf Makam

Rabu, 3 Maret 2021 | 21:45 WIB

METROPOLITAN.ID – Polemik penjualan lahan wakaf makam untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor mendapatkan sorotan masyarakat. Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Batulayang, Sudirman membenarkan adanya warga dari luar Desa Batulayang yang mewakafkan sebagian lahan nya untuk dijadikan TPU seluas 800 meter. Lahan yang di wakaf kan berada di Kampung Pasir Manggis Agricon RT 04/06.   "Tapi luas lahan yang sebenarnya hanya sekitar 400 meter, karena kondisi lahan wakaf berada di tebing," ungkapnya kepada wartawan. Namun, lanjutnya, karena ada salah seorang warga yang minta agar lahan wakaf itu tidak dijadikan TPU, karena berdekatan dengan tempat tinggal nya, akhirnya lokasi tersebut di tukar dengan lahan yang lebih luas, yakni sekitar 750 meter dengan konsisi lahan sudah ada bangunan permanen.   Sudirman mengaku, jika pertukaran lahan TPU dilakukan dengan cara pembayaran dengan nominal sebesar 250 juta. Itu juga setelah, pihaknya berkoordinasi dengan rukun tetangga (RT) beserta warga dan para tokoh. "Akhirnya uang pengganti lahan TPU dibelikan ke lahan yang luasnya 750 meter bersama bangunan sebesar 220 juta. Sisa 30 juta, sudah disepakati warga untuk pembelian perluasan lahan TPU yang sudah ada, seluas 1000 meter," jelasnya.   Sudirman menambahkan, dalam persoalan lahan TPU ini, pihaknya tidak melibatkan pemerintah desa. Adapun laporan kepada kepala desa (Kades), setelah pertukaran lahan TPU selesai diproses melalui ketua RT setempat. "Jadi kalau desa atau pun Kades, tahunya lahan wakaf itu ditukar dengan lokasi yang lebih layak. Dari awal lahan tebing, sekarang di lahan datar dan disetujui semua warga serta para tokoh ," paparnya lagi.   Sementara itu  Kades Batulayang, Iwan Setiawan menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu soal lahan wakaf tersebut. Sebab, lahan wakaf itu diberikan hanya untuk warga yang ada di Kampung Pasir Manggis Agricon. "Jadi saya tidak tahu dari awal pertukaran lahan wakaf itu. Saya dapat laporan setelah selesai semuanya, baik itu warga yang menukar wakaf lahan TPU dan BPD maupun RT," jelasnya. Namun, kata Iwan, dari hasil pertukaran lahan itu, pihaknya terutama warga Kampung Pasir Manggis sangat di untungkan. Karena, lahan TPU menjadi lebih luas dengan kondisinya rata bukan di tebing. "Dari pertukaran lahan itu, warga mendapatkan perluasan lahan TPU dan dua gedung. Gedung itu nantinya akan dijadikan Koperasi dan PAUD," ujarnya.   Iwan membantah adanya tudingan yang menyebutkan dirinya sudah menjual lahan wakaf tersebut. Ia juga menyatakan,kabar yang muncul tidak sesuai dengan fakta. "Yang menukar itu warga dan sesuai kesepakatan. Kalau saya hanya mengetahui dan mendukung warga, apalagi pertukaran lahan itu banyak menguntungkan warga," tukasnya.   Sebelumnya, warga Kampung Batukasur, Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mempertanyakan penjualan tanah wakaf untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas hampir 800 meter yang berlokasi di wilayah RT04/RW06. Hasil penjualan lahan tersebut senilai Rp250 juta digunakan pemerintah desa setempat untuk membeli sebuah vila yang disulap menjadi koperasi desa wisata dan sarana pendidikan non formal alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Tags

Terkini