METROPOLITAN.ID - Penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang –Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membutuhkan penanganan khusus dan butuh waktu yang panjang. Hal tersebut diungkapkan Kanit Krimsus Polresta Kota Bogor AKP Dudi Aminudin Syah yang juga didamping Aiptu Budi pada saat menjadi nara sumber diskusi publik yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor dengan tema 'UU ITE dan Kebebasan Berpendapat', bertempat di Gedung Graha Pena, Radar Bogor Lt 4, Minggu (7/3/2021). "Penanganan kasus atau adanya laporan dugaan pelanggaran UU ITE tidak semudah yang dibayangkan. Karena banyak yang harus terlibat, bahkan kami juga menggandeng langsung ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI). Jika memang tidak ada unsur pidana maka akan kita stop, jika memang dianggap ada unsur pidana, maka akan diteruskan penentuan pasal yang dilanggar, " bebernya. Gelar perkara, lanjut dia, juga dilakukan dengan proses yang tidak singkat. Perbuatan yang dianggap melanggar UU ITE harus melalui pembuktian yang cukup rumit. "Jejak digital itu harus kita buktikan dengan menelaah dan bisa membedakan mana yang dinamakan unsur sara, penghinaan, fitnah dan lain sebagainya. Maka dari itu, Polri membentuk Virtual Police yang konsen dalam menangani terkait UU ITE, " paparnya.
-