berita-hari-ini

Revitalisasi Terminal Baranangsiang Makan Waktu 4 Tahun, PT PGI Klaim Bisa Mulai 2022

Minggu, 4 April 2021 | 17:29 WIB
Direktur PT PGI Sumarsono Hadi ketika ditemui wartawan di Balai Kota Bogor, belum lama ini. (Foto:Ryn/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Molor bertahun-tahun, revitalisasi Terminal Baranangsiang disebut bakal dimulai pada 2022. Selain berfungsi sebagai terminal, kawasan itu nantinya disulap jadi Transit Development Oriented (TOD) yang terintegrasi kawasan komersial. Selain itu, proses pembangunan diperkirakan bakal memakan waktu empat tahun. Hal itu diungkapkan Direktur PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) Sumarsono Hadi. Menurutnya, revitalisasi terminal Baranangsiang sempat tertunda selama sembilan tahun. Di mana dalam surat keputusan yang lama, PGI mendapatkan jatah selama 30 tahun sebagai hak untuk mengelola terminal, melalui perjanjian Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah. Namun, karena pembangunan yang tak kunjung terealisasi, pihaknya berupaya untuk menggeser waktu pengelolaan terminal yang mulanya dihitung pada 2012, bergeser menjadi 2021. “Apakah bisa yang 30 tahun digeser? dari awalnya 2012 digeser startingnya (mulainya, red) menjadi 2021. Itu yang jadi perdebatan hukum,” katanya. Saat ini, sambung dia, permasalahan itu sudah mendapatkan titik terang. Berdasarkan hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), PT PGI mendapatkan jatah untuk mengelola Terminal Baranangsiang selama 30 tahun secara utuh. Tapi untuk memulai pembangunan, kontraktor masih menunggu pembaruan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sumarsono menyebut, pembangunan terminal secara utuh membutuhkan waktu selama empat tahun. Pihaknya pun menargetkan saat penyesuaian IMB selesai, maka pembangunan dapat dilakukan tahun depan. Sumarsono menjelaskan, revitaliasi Terminal Baranangsiang Bogor yang akan dilaksanakan sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029. Selain itu, pergeseran waktu pengelolaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang milik daerah atau lebih dikenal BGS. “Setelah kami berkonsultasi dengan berbagai pihak, akhirnya bisa digeser,” tukasnya. Kedepan, pekerjaan besar tentang bagaimana melakukan upaya percepatan untuk merealisasikan pengembangan terimal Baranangsiang menjadi kawasan TOD. Selain menunggu pembaharuan IMB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2012 dengan kondisi dan fungsi dengan saat ini pun berbeda. Salah satunya dipengaruhi keberadaan ojek online. Selain itu, Pemkot Bogor juga berencana meletakkan ujung lintas rel terpadu (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) dan trem di kawasan Baranangsiang. Sebab tidak terlalu jauh dari Tol Jagorawi. Sehingga bisa dipastikan pusat transportasi bakal bertumpu di kawasan tersebut. "Tentunya harus ada penyesuaian fungsi-fungsi terhadap rancang bangun,” katanya. Sumarsono berharap rencana tersebut mendapatkan persetujuan dari kepala daerah Kota Bogor. Sedangkan terkait syarat teknis yang disampaikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), PGI hanya mengikuti saja. “PT PGI hanya tinggal desain saja. Kalau bisa cepat, kami juga siap gambar desain, hitung berapa kontribusi untuk negara, begitu ditetapkan bisa,” tegasnya. Diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek melai menjalin kembali komunikasi terkait dengan rencana pembangunan Terminal Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, dengan menyambangi Balai Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan dengan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim itu, para stakeholder menyepakati beberapa poin. Salah satunya soal revisi IMB. (ryn)

Tags

Terkini