METROPOLITAN.id – Bawaslu Jawa Barat (Jabar) sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu) berbasis daring atau virtual. Ke depan, sidang-sidang penyelesaian sengketa diharapkan bisa dilakukan tanpa tatap muka saat kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini. Penyusunan ini dimulai dengan menggelar forum diskusi bersama 9 Bawaslu kabupaten/kota Regional Barat Jawa Barat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (7/4). Selain dihadiri Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, forum ini menghadirkan akademisi yang juga praktisi hukum Siti Natawati untuk membahas soal teori dan praktik beracara secar daring, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto mengatakan, situasi pandemi ini belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Sementara tugas-tugas penyelesaian sengketa oleh Bawaslu masih terus berjalan. Selain upaya penegakkan keadilan, keselamatan masyarakat juga menjadi hal yang wajib terpenuhi. “Hari ini kami mendiskusikan format untuk penyelesaian sengketa pemilihan berbasiskan teknologi atau daring, virtual. Kegiatan ini diinisiasi Bawaslu Jabar untuk merespon perkembangan situasi pandemi dan mengantisipasi seandainya ke depan ada kondisi yang memang tidak memungkinkan penyelesaian sengketa dilakukan secara tatap muka,” ujar Yulianto. Meski entah kapan bisa diberlakukan, dibutuhkan dasar hukum atau regulasi dan petunjuk teknis yang jelas sedini mungkin. Tujuannya, agar saat pelaksanaan penyelesaian sengketa secara daring nanti ada keseragaman di setiap kabupaten/kota. “Ini penting agar dalam proses daring ini selain seragam, teman-teman juga tidak kehilangan konten substansi untuk membuat putusan yang objektif. Sekarang kita susun dulu kebutuhan-kebutuhan apa saja yang biasa diperlukan untuk penyelesaian masalah secara daring, terutama terkait dengan fasilitas, kesiapan SDM dan hukum beracaranya barangkali harus ada yang disesuaikan,” terangnya. Nantinya, hasil forum ini akan disusun Bawaslu Jabar dan akan dilaporkan ke Bawaslu RI sebagai masukan dalam proses penyusunan regulasi.
-