berita-hari-ini

134 Kafe hingga Resto di Bogor Langgar Jam Operasional, Kasatpol PP : Warga Takut Aparat, Bukan Covid-nya

Minggu, 18 April 2021 | 15:52 WIB

METROPOLITAN.id - Sudah setahun lebih pandemi Covid-19 melanda Kota Bogor. Namun masih banyak warga abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Terbukti, pada periode Januari-Marer 2021, Satpol PP Kota Bogor menjaring 2.466 warga yang ogah pakai masker saat berkegiatan di Kota Bogor. Selain itu, tak kurang dari 134 tempat usaha mendapat sanksi terkait operasional. "Dari Januari sampai Maret itu ada 2.466 warga yang masih kedapatan tidak mengenakan masker," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Minggu (18/4). Pria yang akrab disapa Demak ini menuturkan, ada 134 kafe, restoran dan badan usaha lain yang melanggar protokol kesehatan. "Memang cukup banyak jumlahnya, ada 134 tempat usaha yang melanggar prokes berbagai jenis," ungkapnya. Terkait dengan sanksi, sambung dia, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga sanksi sosial sudah diberikan. Ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat harus lebih ditingkatkan. Sebab pada kenyataannya belum 100 persen warga Kota Bogor patuh terhadap prokes. “Kesadaranya belum 100 persen, jadi masyarakat takut karena aparat, bukan Covid-nya,” tukasnya. Teranyar, Tim gabungan Pemburu Pelanggar PPKM menindak dua kafe yang kedapatan melanggar jam operasional di wilayah Kota Bogor, Sabtu (17/4) lalu. Kedua tempat usaha itu dikenakan sanksi denda ratusan ribu rupiah. Yakni +afe Noname disanksi denda Rp500 ribu dan Kafee Orange Rp 250 ribu karena buka melebihi ketentuan waktu jam operasional Sejauh ini, kata dia, denda uang yang sudah terkumpul sebanyak Rp74 juta. Dengan rincian penindakan kepada 2.879 orang pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan saksi sosial dan 342 pelanggaran administratif. "Uang denda yang sudah terkumpul sebanyak Rp74 juta. Kami harap masyarakat meningkatkan kesadaran prokes. Serta pemilik usaha lebih melek kepada prokes," pungkasnya.(dil/b/ryn)  

Tags

Terkini