METROPOLITAN.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor rupanya mendapati kendaraan jenis pikap yang mengantongi dokumen uji KIR palsu saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang dan barang di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo. Menurutnya, kasus pemalsuan dokumen kendaraan di Kota Bogor terungkap setelah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) mengidentifikasi kendaraan pikap yang diketahui berasal Kota Malang, Jawa Timur. Ia menceritakan, awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari adanya kegiatan pemeriksaan dokumen terhadap kendaraan penumpang dan barang di Kota Bogor beberapa waktu lalu. Salah satu kendaraan pikap asal Kota Malang pun terjaring operasi tersebut. Saat petugas Dishub meminta dokumen kendaraan berupa STNK dan KIR, pengemudi mobil tersebut pun menunjukkan surat KIR palsu. "Nah saat mereka menunjukkan surat KIR, itu petugas di lapangan curiga dan mengidentifikasi bahwa surat tersebut palsu," kata pria yang akrab disapa Danjen ini kepada Metropolitan.id, Kamis (22/4). Diketahuinya surat KIR palsu ini, sambung dia, sebab terdapat perbedaan secara fisik yang dapat dibedakan dengan dokumen yang asli. Sebab buku manual yang sebelumnya memiliki barcode dan ada benang yang dapat membedakan dokumen palsu atau bukan. Atas kejadian ini, kata Danjen, surat-surat kendaraan tersebut pun ditahan oleh tim Dishub Kota Bogor. Pihaknya pun sudah membentuk tim khusus untuk mencari kendaraan tersebut. "Surat-surat seperti STNK dan KIR masih kita tahan dan kita sedang mencari kendaraannya. Waktu itu tidak kita tahan karena mereka beralasan mau ke rumah sakit," jelasnya. Selain itu, sambung dia, Dishub Kota Bogor saat ini sudah menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) KIR atau KIR digital, sehingga buku manual KIR sudah tidak berlaku lagi di Kota Bogor.(dil/b/ryn)