METROPOLITAN.id - Pria 40 tahun berinsial G yang menodongkan pistol airsoft gun ke kurir saat mengantarkan pesanan di kediamannya di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, hanya bisa tertunduk lesu. Ia menyesal dan memohon ampun atas aksi koboy yang dilakukannya. G dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Senin (3/5). Mengenakan baju oranye khas tahanan, ia sempat menceritakan alasannya menodong sang kurir yang mengantarkan paketnya dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat. Saat itu, Minggu (2/5) siang, paket pesanannya tiba di rumahnya. Namun, paket berisi sepasang sandal itu tak seperti yang diharapkan. ia mengaku memesan sandal dengan warna hitam, akan tetapi yang datang justru sandal berwarna cokelat. Ia pun mengaku kurir tersebut sudah tiga kali salah mengantarkan barang yang dipesannya. Kondisi ini lalu membuatnya naik pitam. "Dia salah mulu nganter barangnya, saya jadinya kesal," ujar G, Senin (3/5). Namun saat itu, sang kurir memintanya tidak membuka paketnya jika memang tidak sesuai yang dipesan. Tujuannya, agar sandal tersebut bisa dikembalikan. Sayangnya, ia tak mengindahkan penjelasan sang kurir. Ia tetap membukanya dan akhirnya menolak untuk membayar karena merasa sandal yang datang tak sesuai dengan pesanannya. Ia dan sang kurir pun sempat terlibat adu mulut dan tak kunjung menemui titik temu. Puncaknya, ia masuk ke dalam rumah dan keluar beberapa saat kemudian dengan menenteng pistol airsoft gun. Ia pun sempat menodongkan pistol tersebut karena kadung emosinya sudah di ubun-ubun. Berbeda dengan aksi koboinya ketika menenteng pistol, G tak lagi punya nyali saat digelandang polisi. Ia mengakui penyesalannya dan memohon ampun atas perlakuannya terhadap sang kurir. "Menyesal, Pak, saya sangat menyesal dan meminta maaf atas tindakan saya. Ampun," tuturnya, Nasi sudah menjadi bubur. Penyesalannya tak cukup untuk membuatnya bebas dari jerat pidana. Ia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang Kekerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
-