METROPOLITAN.id - Polres Bogor mengamankan sopir travel gelap berikut 9 mobil yang nekat membawa pemudik saat melintas di Kabupaten Bogor. Para sopir yang tertangkap ini terancam menjalani Lebaran Idul Fitri di penjara.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, sopir travel gelap yang terjaring operasi akan diberi sanksi tilang. Pihaknya akan menggunakan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita lakukan penilangan dengan kita masukan juga pelanggaran Pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan hukuman pidana maksimal 2 bulan. Itu yg akan kita kenakan," ujar Harun saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Rabu (5/5).
Untuk kendaraan yang diamankan, baru bisa dibawa pemiliknya setelah operasi pengetatan larangan mudik selesai.
Sementara pemudik yang menggunakan jasa travel tersebut langsung diperkenankan untuk pulang setelah selesai didata.
"Untuk para pelanggar, sanksi yang kita berikan kendaraan kita amankan di Polres sampai nanti bisa diambil setelah selesai operasi. Kemudian untuk penumpangnya kita perkenankan untuk kembali ke asal masing-masing," terangnya.
Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun saat memeriksa barang bukti mobil yang diamankan karena terjaring operasi pra mudik di halaman Mako Polres Bogor, Rabu (5/5). Foto: Sandika/Metropolitan
Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor berhasil mengamankan sopir travel gelap berikut 9 mobil yang nekat membawa pemudik. Kebanyakan dari mereka diamankan saat melintas di Gadog menuju Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah Kapolres Bogor, Dandim dan tim di 8 posko ini berhasil menangkap travel gelap dalam operasi pengetatan pra mudik selama 3 hari dari 2-4 Mei 2021. Barang buktinya berupa kendaraan yg dipakai mudik sudah diamankan Polres Bogor,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Rabu (5/5).
Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, sopir travel dan mobil yang ditahan terjaring dalam operasi gabungan pra-mudik. 2 mobil yang diamankan merupakan kendaraan travel namun beroperasi di luar trayek.
“Ini hasil operasi gabungan pra pelarangan mudik. Kita mendapati ada 9 kendaraan, 2 kendaraan yang memang untuk travel namun trayeknya berbeda, masuknya penyalahgunaan trayek. Sisanya kendaraan pribadi,” ujar Harun.
Menurut Harun, mereka umumnya akan mudik ke wilayah Ciamis dan Cilacap. Penumpangnya sendiri kebanyakan berasal dari Depok.
Baca Juga 10.000 Masyarakat Bogor Menerima Sertifikat Tanah
Mereka mulanya sempat menempuh jalur Karawang. Namun karena di sana juga diberlakukan penyekatan besar-besaran, sang sopir memutar rute dan mencoba jalur-jalur lain hingga akhirnya tertahan di Kabupaten Bogor.
“Rata-rata tujuannya ke Ciamis dan Cilacap. Jadi operasi ini kita laksanakan di daerah Gadog, kita tangkap malam hari. Operasi gabungan kita selalu kita laksanakan darinpagi sampai malam, kebetulan kita tangkap di Gadog malam hari,” ungkapnya.
Selain di Gadog, operasi ini juga dilakukan di 8 pos penyekatan di wilayah-wilayah perbatasan. Operasi berlangsung selama 24 jam untuk memastikan tak ada pemudik bandel yang bisa masuk ke Kabupaten Bogor.
“Operasi ini kita laksanakan juga di 8 pos sekat pagi, siang, malam, 24 jam kita lakukan pengecekan dan satu pos pengamanan di Gadog. Ini keseriusan dari kami, tim Satgas Covid Kabupaten Bogor dalam menindaklanjuti perintah pusat terkait dengan peniadaaan mudik. Jadi jangan sekali-kali masuk ke Kabupaten Bogor karena akan kita lakukan operasi,” tegasnya. (fin)