Memilih jalan hidup sebagai advokat atau pengacara memberikan tantangan bagi Managing Partner Sembilan Bintang&Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail. Sejak memutuskan jalan kariernya, ia memantapkan hati untuk tak sekadar menyelesaikan kasus hukum belaka, tapi juga bisa meringankan beban warga tidak mampu yang terbelit kasus hukum. SEORANG Advokat atau lawyer sudah pasti memiliki tugas memberikan bantuan hukum sebagaimana perintah UU no. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, baik bagi warga yang kesulitan saat berhadapan dengan hukum maupun kasus-kasus yang lainnya. Dapat meringankan hukuman atau membuka tabir kebenaran jadi hal utama yang harus dilakukan. Hal itu pula yang saat ini ia lakukan bersama tim advokat lainnya yang beranggotakan 50 orang di Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Ia fokus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat marjinal atau warga yang sedang membutuhkan keadilan dalam keadaan miskin. Lantas bagaimana sepak terjangnya dan seperti apa konsep yang dimilikinya? Berikut petikan wawancara Metropolitan.id dengan R. Anggi Triana Ismail :
-
-