METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mewajibkan pemudik yang hendak pulang kampung ke Kota Bogor harus membawa hasil swab test PCR atau surat keterangan bebas Covid-19. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari para pemudik yang nekat pulang kampung pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H kemarin. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, berdasarkan permintaan aparatur yang ada di wilayah Kota Bogor, warga yang lolos mudik pada lebaran tahun ini diwajibkan membawa hasil PCR test saat pulang kampung ke Kota Bogor. "Ini permintaan langsung mereka. Saya juga sudah koordinasi sama wilayah buat pasang spanduk, apabila ada yang kembali mudik harus PCR swab tes," kata Dedie. Tak hanya itu, Dedie memastikan pemudik yang mau pulang kampung itu juga diwajibkan melakukan karantina mandiri sebelum melakukan aktivitas di Kota Bogor. "Kita minta karantina mandiri, minta diawasi oleh RW Siaga dan Polisi RW," ujarnya. Sementara itu, sejumlah wilayah di Kota Bogor sudah mulai memasang spanduk kewajiban pemudik membawa hasil swab test PCR. Salah satunya dilakukan RW 16, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara. "Kami mematuhi peraturan pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan di wilayah terbawah. Karena di wilayah kami banyak perumahan dan saya membawahi 10 RT, di mana sangat riskan wargan melakukan pulang kampung saat lebaran kemarin," kata Ketua RW sekaligus Ketua Covid RW 16, Aep Rahmat. Untuk itu, pihaknya memasang spanduk ini sekaligus melakukan pemantauan khawatir ada warga yang benar-benar pulang kampung ke wilayahnya setelah melakukan mudik lebaran. "Jadi kami harus memantau terus wilayah. Takut-takut juga ada warga lain yang pengen bertamu ke rumah saudaranya disini dan itu kita wajibkan harus punya hasil test PCR," ujarnya. (rez)