METROPOLITAN.id - Empat momen libur panjang sepanjang 2020 menjadi saksi terjadinya lonjakan kasus penyebaran Covid-19. Belajar dari pengalaman tersebut, pemerintah memperketat protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pengetatan prokes sangat penting karena lonjakan kasus penyebaran Covid 19 juga biasanya diikuti lonjakan kematian akibat wabah Covi-19. Masyarakat harus terus diingatkan akan pentingnya pengetatan prokes, terutama di saat mereka melakukan perjalanan setiap libur panjang. Sebab, pemicu lonjakan kasus penyebaran Covid-19 karena hampir selalu diiringi turunnya kepatuhan terhadap prokes. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi mengatakan, meningkatnya aktivitas perjalanan akan menciptakan kerumunan. Kepatuhan protokol 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan juga dipredikdi akan turut berkurang. “Penurunan kepatuhan Prokes Covid 19 menjadi pemicu lonjakan kasus penyebaran wabah Covid 19, lalu saat terjadi lonjakan kasus, beban pada pelayanan kesehatan juga ikut meningkat,” kata Sonny saat dialog bertajuk Terus Kencangkan Protokol Kesehatan yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (21/5). Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Lia G. Partakusuma ikut menghawatirkan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit akan datang secara bersamaan dengan jumlah yang besar. “Kalau sampai 7-8 ribu pasien dirawat bersamaan, maka akan sangat kewalahan sehingga tidak bisa membantu dengan maksimal,” ungkap Lia. Tak hanya itu saja, jumlah tenaga kesehatan juga dikhawatirkan tidak mencukupi jika jumlah kasus yang dirawat di RS meningkat secara bersamaan. “SDM di ICU rumah sakit yang merawat pasien Covid 19 harus khusus, belum lagi apabila jumlah penularan tinggi, maka SDM kita akan mudah tertular seperti awal tahun yang lalu, banyak tenaga kesehatan kita tertular Covid 19,” terangnya. Lia memaparkan, saat ini kondisi keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) secara nasional kurang dari 30%. Namun, sudah ada beberapa provinsi yang menunjukkan peningkatan BOR cukup signifikan. “Aceh dan Sulawesi Barat BOR-nya kini sudah di atas 50 persen. Ada juga beberapa provinsi yang BOR-nya mencapai 25-50 persen seperti Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Riau. Lalu yang peningkatannya 10-24 persen ada di Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah dan Jambi,” bebernya. Untuk menekan dan menghindari kondisi terburuk itulah pemerintah memberlakukan peraturan peniadaan mudik tahun ini. Kondisi transportasi selama diberlakukannya aturan peniadaan mudik juga dinilai sangat efektif. “Transportasi baik angkutan laut, udara, bahkan angkutan darat lalu lintasnya turun 93 persen. Angkutan udara pun turun 70 persen. Esensi pelarangan mudik itu adalah agar masyarakat jangan melakukan perjalanan pada tanggal berapapun,” lanjut Sonny. Aturan pelarangan mudik tahun ini pun mampu menekan keinginan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman. Penelitian Litbang Satgas Covid-19 menunjukkan sebelumnya masyarakat yang ingin melakukan mudik sebesar 33 persen, turun menjadi 11 persen setelah diberlakukan aturan pelarangan mudik. Bahkan setelah sosialisasi terus menerus dilakukan, keinginan untuk mudik turun menjadi 7 persen. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Soedjatmiko mengimbau agar semua pihak membatasi kerumunan dimanapun, baik pemudik maupun yang tidak mudik. Bagi yang tidak mudik juga sebaiknya jangan berkerumun di pusat perbelanjaan, apalagi di tempat wisata. “Jangan sampai saudara kita tertular wabah-19 hingga yang bergejala berat pun harus dirawat di rumah sakit. Jangan berkerumun walaupun masyarakat sudah divaksinasi sebanyak dua dosis secara lengkap karena masih ada peluang tertular 35 persen dan kerumunan itu ada kecenderungan mengabaikan Prokes Covid 19 juga tinggi, seperti memakai masker tidak benar, bahkan tidak memakai masker sama sekali," pesan Soedjatmiko. Menurutnya, jika ada keluarga yang mudik atau pernah berkerumun selama 1 jam atau lebih, perlu diwaspadai. "Sarankan untuk swab antigen atau PCR, dan bila perlu laporkan ke ketua RT/RW dan Satgas Covid 19 di lingkungan masing-masing," tandasnya. (*/fin)