berita-hari-ini

Puluhan Orang Gelar Demo Bebaskan Habib Rizieq di Balaikota Bogor

Rabu, 9 Juni 2021 | 13:23 WIB

METROPOLITAN.id - Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi bebaskan Habib Rizieq Shihab di Balai Kota Bogor, Rabu (9/6). Aksi unjuk rasa ini dilakukan dengan tujuan untuk bertemu Wali Kota Bogor, Bima Arya. Adapun, puluhan demonstran yang di dominasi kaum ibu dan bapak serta para remaja ini hadir sejak pukul 11:00 WIB. Dalam aksinya, para demonstran membawa secarik kerta bertuliskan kalimat bebaskan Habib Rizieq. Mereka juga turut melantukan shalawat sembari menunggu Bima Arya. (rez) METROPOLITAN.id - Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi bebaskan Habib Rizieq Shihab di Balai Kota Bogor, Rabu (9/6). Aksi unjuk rasa ini dilakukan dengan tujuan untuk bertemu Wali Kota Bogor, Bima Arya. Adapun, puluhan demonstran yang di dominasi kaum ibu dan bapak serta para remaja ini hadir sejak pukul 11:00 WIB. Dalam aksinya, para demonstran membawa secarik kertas bertuliskan kalimat bebaskan Habib Rizieq. Mereka juga turut melantukan shalawat sembari menunggu Bima Arya. "Kami datang baik-baik kesini. Kami ingin bertemu dengan bapak Bima Arya," seru salah satu pengunjuk rasa yang berpakain putih. "Kami ingin bertanya kenapa hanya mengurusi RS UMMI saja. (Sedangkan) masih banyak prokes di Kota Bogor yang melanggar tapi tidak ada tindakan," ujar pria bertopi itu. Sebelumnya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit Ummi. Jaksa beranggapan jika Rizieq telah terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” kata salah satu jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Jaksa menjelaskan, tuntutan 6 tahun penjara ini akan dikurangi dengan masa penahanan Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020. Jaksa beranggapan Rizieq telah memenuhi pasal penyebaran hoax. “Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat,” imbuhnya. Adapun hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq yakni dia pernah dipenjara dua kali. Rizieq dianggap tidak pernah mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Dan dia dianggap tidak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. Tuntutan kepada Rizieq sesuai dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rez)

Tags

Terkini