METROPOLITAN.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya memastikan tidak ada tekanan terhadap Satgas Covid-19 Kota Bogor atas pelaporan RS UMMI ke aparat kepolisian. Hal itu diungkapkan Bima Arya sekaligus menjawab dugaan adanya intervensi terhadap Satgas Covid-19 Kota Bogor atas pelaporan RS UMMI ke aparat kepolisian, yang berujung Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka. "Insya Allah saya secara pribadi sebagai Ketua Satgas memastikan bahwa tidak ada tekanan kepada Satgas dalam melakukan langkah-langkah kami," kata Bima Arya di hadapan para massa aksi simpatisan Habib Rizieq di pintu masuk gedung DPRD Kota Bogor Jumat (11/6) sekitar 17:32 WIB. "Tidak ada apapun faktor-faktor yang membuat kami melakukan langkah-langkah itu. Jadi Insya Allah kita akan berpegang kepada aturan," sambungnya. Saat ini, dilanjutkan Bima Arya, pihaknya akan membuka komunikasi dengan semua pihak. "Kita akan membuka komunikasi dengan semua dan kita Insya Allah akan selalu tabayun kepada semua pihak agar tidak ada yang menganggu kebersamaan," ucapnya. "Bagi kami penghormatan kepada ulama sangat harus dilakukan," tandas Bima Arya. Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pimpinan RS UMMI ke Polresta Bogor Kota, Sabtu (28/11) dini hari. Laporan ini dilakukan karena Satgas Covid-19 merasa dihalang-halangi saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang sudah dirawat di RS Ummi sejak beberapa hari lalu. Informasi yang diterima Metropolitan, laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor ini bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun yang melaporkan kejadian ini adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah. Pelaporan dilakukan setelah Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS UMMI pada Jumat (27/11) pukul 18:00 WIB. Kedatangan mereka untuk melakukan swab test pada salah satu pasien yang dirawat di RS Ummi yang disinyalir adalah Habib Rizieq Shihab. Pasien tersebut termasuk salah satu yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta Pusat. Akan tetapi, saat tim Satgas hendak mencaritau tentang riwayat penanganan pasien, pihak RS Ummi tidak memberikan penjelasan secara utuh proses penanganan pasien tersebut. Akibat kejadian ini, Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19 dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota. “(dilaporkan karena) ketidak terbukaannya dalam memberikan informasi kepada petugas Satgas Covid-19, sehingga dianggap menghambat,” kata Agustian Syah saat dihubungi Metropolitan. “(dilaporkan) atas nama Satgas Covid Kota Bogor,” sambungnya. (rez)