berita-hari-ini

Selain Pelototi Kafe dan Resto di Bogor, Kapolresta Bakal Tindak Warga Nongkrong di Pinggir Jalan

Jumat, 18 Juni 2021 | 18:37 WIB
Satgas Covid-19 Kota Bogor saat patroli jam operasional kafe, restoran hingga THM di Kota Bogor, Kamis (17/6) malam. (Dok. Prokompim Kota Bogor)

METROPOLITAN.id - Satgas Covid-19 Kota Bogor menggencarkan patroli terkait jam operasional berbagai tempat usaha pasca meledaknya kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam sepekan terakhir. Teranyar, dua kafe di bilangan Jalan Bina Marga dan Jalan Tajur terbukti melanggar dengan masih buka lewat batas jam operasional. Selain kerumunan di restoran, kafe hingga tempat hiburan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengaku bakal memelototi kegiatan diluar kafe atau restoran, yang juga punya potensi menimbulkan kerumunan. Secara umum, kata dia, ada dua hal yang akan diperkuat untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19. Pertama, secara mikro pihaknya akan memperkuat posko-posko yang berada di tingkat RT/RW. "Secara makro, kita akan menerapkan Ganjil Genap pada akhir pekan nanti. Termasuk secara insidentil, kita bisa lakukan bisa pengalihan arus lalu lintas pintu tol yang menuju Kota Bogor," ujarnya. Selain itu, sambung dia, patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan di luar kafe, restoran atau tempat lain. "Jangan sampai nanti kafe, restoran ditutup, ternyata masih banyak warga yang berkumpul, nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya. Ini kita lakukan pembubaran," tukasnya. Saat patroli Kamis (17/6) malam, ada dua kafe yang terbukti melanggar jam operasional. Sedangkan satu kafe lain, yakni Cafe Zentrum tidak terbukti melanggar saat disidak. Sebab hanya karyawan yang masih berkumpul dan dibuktikan dengan bill terakhir pukul 21:07 WIB . "Setelah dicek bill terakhir pukul 21:07 WIB. Nggak didenda karena mematuhi aturan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Saya nitip prokes (protokol kesehatan, red)-nya dipertahankan, jam tutupnya disesuaikan dan harus dipertahankan juga," ujarnya. Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor pun melakukan patroli protokol kesehatan dan jam operasional ke berbagai tempat usaha, seperti restoran, kafe dan tempat hiburan, Kamis (17/6) malam. Hasilnya, dua kafe dinyatakan melanggar dan dikenakan denda masing-masing Rp5 juta. Yakni See Look Red (SLR) di Jalan Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga. Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menuturkan, ada dua kafe yang kedapatan melanggar jam operasional, yakni See Look Red di Jalan Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga. Sedangkan satu kafe lainnya, yakni Zentrum Cafe hanya mendapat teguran dan pembinaan karena kerumunan yang ada dari karyawan yang masih nongkrong-nongkrong. "Yang didenda itu dua kafe, denda Rp5 juta sesuai pelanggarannya. Zentrum Cafe bisa membuktikan bill terakhir pukul 21:07 WIB. Jadi nggak kami denda, hanya karyawan yang masih nongkrong diminta bubar dan pembinaan ke manajemen supaya patuh aturan jam operasional," jelas Asep. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan memanggil dua manajemen kafe yang melanggar pada Jumat (18/7). (ryn)

Tags

Terkini