METROPOLITAN - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam Surat Keputusan Tiga Menteri (SKB) dan Surat Ketetapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administratif Jakarta Timur Nomor: 868.1/ KEP.31.75.PTSL/VI/2019 tentang Pembentukan Tim Petugas di Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2019 dan ditetapkan pada 24 Juni 2019 di Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menuai berbagai pertanyaan. Hal ini lantaran beberapa warga mengeluhkan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program PTSL yang hingga kini belum juga usai. Hal tersebut disampaikan Lurah Batuampar, Ruslan. ”Saya tidak tahu apa pun. Tanya kan langsung pada lurah yang dulu, karena banyak warga yang menanyakannya. Saya masuk menjabat lurah di Batuampar, setelah Program PTSL itu selesai,” ujarnya. Terpisah, Ketua RW 01 Sarikun sekaligus anggota Pokmas (Panitia) dalam Program PTSL Kelurahan Batuampar menjelaskan, pengurusan sertifikat tersendat karena adanya pandemi Covid-19. ”Terlambatnya pengurusan sertifikat Program PTSL itu dikarenakan tidak maksimalnya waktu petugas dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur. Alasannya jelas pandemi yang muncul, sehingga jam kerja terbatas bagi ASN,” bebernya. Salah seorang warga RW 01, Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, yang enggan namanya dikorankan mengaku kecewa karena proses pengurusan SHM yang ikut didaftarkan dalam program PTSL hingga kini tak kunjung selesai. ”Saya sangat kecewa kenapa dari 2019 sampai detik ini SHM saya nggak juga selesai. Kelurahan Cawang saja sudah selesai semua dan sudah diterima. Kelurahan Batuampar kok banyak yang masih belum jelas dan keterima pemohon,” tandasnya. (tob/suf/py)