METROPOLITAN.id - Di tengah ledakan kasus Covid-19, pemerintah pusat memperketat Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada dua pekan kedepan per besok (22/6) hingga 5 Juli 2021. Termasuk Kota Bogor, yang berstatus zona oranye atau resiko sedang. Salah satunya, jam operasional berbagai sektor usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran hingga kafe, yang sedianya diperbolehkan buka hingga pukul 21:00 WIB, selama dua pekan kedepan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20:00 WIB. Selain itu, berlaku Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah sebesar 75 persen dari total kapasitas. Hal itu mendapat respon dari Ketua BPC Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor. Ia mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah kepada para pelaku usaha itu, termasuk pelaku usaha restoran. "Pasrah saja, kami ikuti aturan dari pemerintah saja. Yakin itu yang terbaik," katanya kepada Metropolitan.id, Senin (21/6) malam. Meski begitu, sambung dia, jika berbagai pengetatan kembali dilakukan berkelanjutan tanpa ada solusi bagi para pelaku usaha di Kota Bogor, bukan tidak mungkin bakal ada penyesuaian hingga pengurangan karyawan dan solusi lainnya. "Ya tadi beberapa rekan restoran sudah ngobrol juga. Jika memang (pengetatan ini) berkelanjutan, mau nggak mau akan efisiensi lagi. Mulai dari pengurangan karyawan dan lainnya," tukas Yuno. "Sesuai kebijakan dari pemerintah, kami sudah berkoordinasi dengan para pengusaha untuk menerapkan WFO (Work From office, red) dan WFH (Work From Home, red), termasuk memperketat protokol kesehatan," paparnya. Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung Selasa (22/6) hingga 5 Juli mendatang. Dalam aturan tersebut, ada beberapa aturan pengetatan dari yang sudah berjalan sebelumnya. Diantaranya pembatasan jam operasional berbagai tempat usaha yang sedianya hingga pukul 21:00 WIB, dimajukan menjadi pukul 20:00 WIB. Lalu, kembali memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dari total pegawai. Kebijakan itu juga bakal berlaku di Kota Bogor lantaran masih berstatus zona oranye. Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Menurutnya, Kota Bogor mengikuti aturan dari pemerintah pusat tersebut. "Menyikapi dari Menko Perekonomian, dengan pembatasan jam operasional bagi sektor usaha yang sebelumnya pukul 20:00 WIB dimajukan jadi pukul 20:00 WIB. Itu mulai berlaku besok, Selasa 22 Juni 2021," katanya kepada Metropolitan.id, Senin (21/6) malam. Selain itu, Kota Bogor juga akan menerapkan WFH sebesar 75 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan pegawai yang melaksakanan Work From Office (WFO) atau kerja dikantor hanya 25 persen dari total pegawai. "Adapun tambahan yang lain adalah WFO diperkenankan 25 persen dan WFH 75 persen. Sekarang sedang dikomunikasikan dengan internal Pemkot (Pemerintah Kota, red) Bogor, bagaimana pelaksanakan 75 persen WFH ini bisa diimplementasikan dengan segera," jelas Dedie. Terkait pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bogor, pihaknya memutuskan untuk menunda hingga waktu yang belum ditentukan. "Uji coba PTM masih kita tunda sampai waktu yang belum di tentukan," imbuhnya. Secara umum hingga Minggu (20/6), kasus Covid-19 Kota Bogor secara total sudah menembus angka 17.735 kasus, dengan 1.414 kasus diantaranya masih berstatus positif aktif. (ryn)