METROPOLITAN.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab atas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Lalu apa yang akan dilakukan Habib Rizieq setelah putusan ini? Rupanya, terdakwa Habib Rizieq Shihab menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas vonis tersebut. Berawal dari Hakim Ketua khadwanto yang telah rampung membacakan vonis terhadap terdakwa, maka Rizieq Shihab dipersilahkan sesuai haknya untuk memilih tiga opsi. Opsi yang pertama adalah memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding. Opsi kedua yakni memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan untuk memutuskan terhadap vonis tersebut. Sementara opsi terakhir, meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo dalam menanggapi hasil vonis itu. Usai dibacakan vonis oleh ketua majelis hakim Khadwanto, Habib Rizieq memilih opsi pertama. Ia menolak vonis dan menyatakan banding. Alasannya, keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq, karena turut berprofesi selaku aparat kepolisian. "Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq seperti dikutip dari jpnn.com, Kamis (24/6). Senada, Tim Pengacara Rizieq yang diwakili Sugito Atmo Prawiro juga menolak putusan hakim. Mereka tidak menerima kliennya dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara. "Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Sugito. Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara buntut dari perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor. Vonis tersebut diketuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (24/6). Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. “Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur seperti dikutip dari jpnn.com, Kamis (24/6). Habib Rizieq juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim Khadwanto. Jika dibandingkan dengan tuntutan, vonis Habib Rizieq ini lebih ringan jika dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.(mcr8/jpnn/fin)