berita-hari-ini

Operasional Hanya Sampai Jam 5 Sore, Begini Reaksi Pengelola Mal!

Selasa, 29 Juni 2021 | 13:20 WIB
ILUSTRASI

METROPOLITAN.id - Sejumlah reaksi mulai bermunculan usai pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru dengan merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diantaranya dengan mengurangi jam operasional disejumlah mal menjadi pukul 17.00 WIB. "Tadi sudah baca dibeberapa portal berita, tapi saya tidak tahu untuk Kabupaten Bogor sudah ada edaran yang baru atau belum ya," kata Public & Media Relation Cibinong City Mal, Farah Bastian Tropera. Jika kebijakan tersebut diberlakukan, Farah mengaku akan segera memberikan informasi kepada pemilik tenant-tenant yang ada di CCM. Hal itu agar para pemilik tenant faham akan kondisi tersebut, sekaligus berperan aktif dalam pemutusan mata rantai covid-19. "Dengan informasi tersebut, mereka juga punya strategi marketing dengan batas operasional yang telah ditetapkan nantinya," paparnya. Farah juga mengungkapkan dengan adanya aturan tersebut secara otomatis jumlah pengunjung di mal CCM pun berkurang. Saat ini jumlah rata-rata pengunjung pada hari biasa mencapai 8 ribu sampai 12 ribu orang, sedangkan untuk akhir pekan 15 ribu sampai 20 ribu orang. Padahal sebelum pandemi covid-19 pengujung CCM pada hari kerja bisa mencapai 15 ribu sampai 18 ribu orang, sedangkan untuk akhir pekan mencapai 20 ribu sampai 25 ribu orang. "Sekarang kondisinya berbeda jauh dengan sebelumnya. Jadi lebih cepat berputar yang biasanya 3 sampai 4 jam di mal, sekarang rata-rata 2 sampai 3 jam," beber Farah. Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini (Kemarin,red). Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti Mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00. “Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip. (mam)

Tags

Terkini