METROPOLITAN.id - Sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Tekhnik Umum (TU) Kemang dari PT Galvindo Ampuh beberapa waktu lalu, polemik rupanya belum juga usai. Sebab, PT GA sempat membentangkan spanduk berisi klaim kepemilikan aset dan pengelolaan Pasar TU, akhir Juni lalu. Bagai berbalas pantun, Pemkot Bogor pun memasang plang pengelolaan selang beberapa hari kemudian. Sesuai sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) nomor 54/Cibadak-Tanahsareal Kota Bogor. Tindakan pengelola lama pasca pengambilalihan pengelolaan pasar kepada Pemkot Bogor itu pun dianggap tindakan yang tidak kooperatif. Pemkot merespon dengan mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan. "Iya, betul. Kami menganggap PT. GA tidak kooperatif terhadap Pemkot Bogor. Kami mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sisi lainnya membuat laporan pidana," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta kepada Metropolitan.id, Kamis (1/7).
-