METROPOLITAN.id - Stasiun Bogor secara resmi menerapkan kewajiban penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat menggunakan pelayanan transportasi KRL, Senin (12/7). Kebijakan ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. STRP sendiri ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak ke luar Kota Bogor. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, STRP ini berlaku selama operasional KRL dari mulai pukul 04:00-22:00 WIB. "Jadi pagi ini antriannya untuk pengecekan, verifikasi dan dokumentasi cukup lancar dibantu oleh kewilayahan juga. Kemudian banyak masyarakat atau pengguna jasa commuter line di Bogor yang memang sudah menyiapkan dokumen tersebut," kata Anne, Senin (12/7). Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 5, ada tiga provinsi yang menerapkan kewajiban STRP. Di mana, para penumpang wajib memiliki surat keterangan bekerja dari perusahaan instansi dan dari Pemda setempat. "Disini kita dapat sampaikan kepada pengguna jasa commuterline yang menuju DKI, baiknya harus memiliki STRP karena transportasi publik yang dinaikinkan bukan hanya KRL. Sehingga kita harus menyiapkan surat-surat tersebut agar kita bisa beraktivitas," ucap dia.
-