METROPOLITAN - Dugaan adanya masalah dalam proses perizinan pembangunan pabrik bakso di Jalan Nilam, RT 03/10, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi mencuat, setelah warga mengeluhkan dan mempertanyakan keabsahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pabrik bakso tersebut. Hal itu lantaran keberadaannya tidak memiliki plang papan nama dan berdiri di tengah pemukiman penduduk. Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro, menuturkan, dalam penyalahgunaan jabatan yang dilakukan instansi tertentu, secara mekanisme akan dilakukan sesuai standar operasional. ”Ada proses di Majelis Kode Etik,” ujarnya saat dikonfirmasi Metropolitan via telepon selularnya, Minggu (11/7). Dalam pengawasan struktural kepemerintahan, Widodo menambahkan, ketika ada aduan penyalahgunaan jabatan di salah satu instansi, pihak inspektorat dalam melakukan tugasnya berdasarkan surat perintah untuk mengkaji laporan tersebut. ”Melakukan klarifikasi sesuai surat perintah tugas,” tegasnya. Selain mempertanyakan IMB serta izin operasi pabrik itu, warga RT 03/10, Kelurahan Jati Raden khususnya mengeluhkan bau tak sedap yang ditimbulkan pabrik bakso tersebut. Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) sekaligus warga di lingkungan itu, Asundungan Siagian, mengungkapkan, berdirinya pabrik tersebut sempat ditolak warga karena bau yang sangat mengganggu lingkungan perumahan tersebut. ”Kami sempat menolak berdirinya pabrik di lingkungan kami, karena baunya sangat menyengat. Sebab, pabrik berdiri berdekatan dengan rumah penduduk,” katanya. Saat dikonfirmasi, hingga berita ini dilansir, pemilik pabrik bakso, Yasmin, tidak berada di kantornya. (tob/suf/py)