berita-hari-ini

Selain STRP, Hal Ini Wajib Dipatuhi Penumpang KRL

Rabu, 14 Juli 2021 | 09:49 WIB

METROPOLITAN.id - VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan, bukan hanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang wajib disiapkan para penumpang KRL, khususnya pekerja esensial dan kritikal selama menggunakan layanan transportasi darat ini. Para penumpang juga diminta mematuhi aturan lain yang sudah ditetapkan PT KAI. Menurut Anne, berdasarkan SE nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api, penumpang wajib melengkapi diri dengan memiliki STRP ataupun surat keterangan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja ataupun pemerintah daerah. Namun bukan hanya itu, ada syarat lain yang juga harus dipatuhi penumpang melalui aturan-aturan yang sudah ditetapkan PT KAI. Salah satunya yakni penggunaan masker ganda atau masker N95 saat memasuki atau di dalam stasiun. "Termasuk kami juga meminta penumpang untuk sering cuci tangan dan jangan berbicara di atas KRL baik secara langung maupun via telepon," kata Anne. Menurutnya, untuk memastikan semua penumpang mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, pihaknya menyiapkan meja pengecekan untuk verifikasi dokumen beserta kelengkapan protokol kesehatan penumpang. "Jadi saat ini memang yang bertugas dari KAI, Dishub, Kementerian dan kerjasama kewilayahan TNI, Polri juga dari Pemda," ujarnya. Sementara itu, pantauan Metropolitan.id di Stasiun Bogor sekitar pukul 07:00 WIB, antrean penumpang sudah terlihat dari pintu masuk stasiun. Di mana, antrean di parkiran stasiun lumayan padat namun penumpang tetap memperhatikan jaga jarak. Di parkiran, para penumpang terlebih dahulu mengantre untuk menunjukan STRP, salah satu syarat yang diwajibkan untuk bisa menaiki transportasi darat tersebut. Kemudian, setelah berhasil menunjukan STRP, para penumpang diizinkan masuk ke pelataran dalam stasiun untuk selanjutnya mengantre di loket masuk dan menaiki KRL. Namun, tak sedikit pula beberapa penumpang KRL ada yang diminta petugas untuk meninggalkan stasiun, lantaran tidak membawa STRP. Hal serupa terjadi di Stasiun Cilebut. Terpantau pada pukul 08:00 WIB situasi di stasiun cukup ramai, akan tetapi masih terkendali sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang. Setelah berhasil menunjukan STRP, petugas kemudian memberikan cap kepada secarik kertas yang dibawa masing-masing penumpang, lalu mengizinkan penumpang untuk menunggu kereta dan bepergian ke tempat tujuan masing-masing. "Silakan langsung dibuka suratnya, setelah itu di cap di dekat tapping gatenya ya," kata salah satu petugas kepada calon penumpang di Stasiun Cilebut. Sementara, bagi penumpang yang tidak memiliki surat tersebut tidak diperkenankan untuk naik kereta dan di minta untuk mengurus surat ke RT/RW setempat jika tetap ingin bepergian menggunakan KRL. (mg1/mg3/rez)

Tags

Terkini