METROPOLITAN.ID – Pembangunan di Perumahan Rancho Indah, Rt 008/002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) menuai kritikan dari Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah. Dalam wawancara melalui telepon selulernya, Minggu (18/7/21) Ketua Komisi D ini menuturkan, jika memang pembangunan tersebut tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Perda wajib dilakukan penindakan."Ya harus ditertibkan Citata kerjasama dengan Satpol PP," imbuhnya. Dalam penegakan Perda yang merupakan produk Hukum, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, tidak ada tebang pilih dalam setiap penerapan peraturan. "Semua warga harus ikut aturan, apalagi tidak mengantongi izin," tegasnya. Di tempat terpisah, Budiono Kasatpel Citata Kecamatan Jagakarsa ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya (18/7/21), terkait adanya dugaan pembangunan yang tidak sesuai KDB dan menggunakan banner tahun 2005, pihaknya akan segera melakukan peninjauan di lapangan."Kami akan segera melakukan pengecekkan di lapangan terkait jenis bangunan dan kegiatannya," cetusnya. Diberitakan sebelumnya, pembangunan rumah di Perumahan Rancho Indah, RT008/002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga tidak sesuai Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Pasalnya, angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia ‘dibabat habis’.
-