METROPOLITAN.id - Polres Bogor melalui Polsek Cileungsi berhasil membongkar peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bogor. Lima tersangka diringkus dengan jumlah uang palsu mencapai Rp1,5 miliar. Lima tersangka pengedar uang palsu tersebut yakni AG, AR, SD, EH, dan DR. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu. Saat itu, 10 Agustus 2021, salah seorang pemilik warung kelontong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, melaporkan adanya pembeli yang menggunakan uang palsu di warung miliknya. Mendapati laporan tersebut, Polsek Cileungsi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku penyebar uang palsu tertangkap di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yakni AR dan AG. Keduanya diketahui telah membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
-
-