berita-hari-ini

Parah! Empat Pegawai di Yayasan Rehabilitasi Narkoba Malah Kecanduan Sabu

Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:36 WIB
Sejumlah tersangka pengedar narkoba yang ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bogor.

METROPOLITAN.id - Selain menangkap imigran asal afganistan, Satuan Res Narkoba Polres Bogor juga menangkap dua tersangka lainnya yakni IB dan DN. Kedua tersangka tersebut menjual biang sintetis atau bahan baku tembakau sintetis. Dalam aksinya kedua pelaku tersebut saat transaksi menggunakan akun media sosial Instagram dengan akun @kelincidangajah serta @ikan_hias_sumatera. IB sendiri merupakan pengusaha pakaian online di Tanjungbarat Jagakarsa dan DN pengusaha catering di Karadenan Cibinong. Kedua tersangka ditangkap di Villa Gadong Cipanas oada 19 Juli 2021. Dari tangan tersangka diamankan 1.443 gram biang sintetis yang siap diedarkan. "Kalau biang sintetis ini dalam 30 gram bisa menjadi 1 kg, sehingga jika dalam 1.433 gram bisa jadi 48,1 kilogram tembakau sintetis," kata Kapolres Bogor AKBP Harun. Ia melanjutkan jika kedua tersangka ini sudah beroperasi sejak dua bulan terakhir dengan metode menjual di medos. Para tersangka ini juga menjual kepada pengedar yang memiliki home industri pembuatan tembakau sintetis. Bahkan peredaran biang sintetis ini sudah dikirim ke wilayah Sumatera dan Sulawesi kadang tembakau sintetis yang sudah jadi di kirim lagi kesini dijual secara ecer. "Semuanya menggunakan media online dan di kirim melalui jasa kurir harga jual ini lebih mahal bisa 1 gram sampai Rp1 juta dan untuk tembakau sintetisnya juga cukup mahal, ada satu paket kecil itu Rp400 ribu bahkan bisa lebih mahal dari harga sabu," paparnya. Selain pengedar biang sintetis, empat orang pegawai yayasan rehabilitasi narkoba ikut diciduk Sat Res Narkoba Polres Bogor dantaranya RL, BR, PA dan RS. Dari tangan pelaku ditemukan 1,97 gram sabu. "Pelaku ini pegawai di yayasan dimana tempat orang-orang yang kecanduan narkoba diobati. Ini malah pegawainya menyalahgunakan narkoba," kata Harun. Keempat pegawai tersebut mengaku mendapatkan sabu dari mantan pegawai yayasan rehabilitasi tersebut yang saat ini sedang dilakukan pengejaran di Medan. "Para tersangka ini diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar," ungkapnya. (mam)

Tags

Terkini