METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan mengizinkan sejumlah PKL untuk berjualan di sekitaran Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang. Keputusan ini diambil setelah jajaran Perumda PPJ Kota Bogor bersama Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah menerima audinesi perwakilan PKL di ruangan rapat Sekda Kota Bogor pada Jumat (3/9). Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengatakan, berdasarkan audiensi yang dilakukan Pemkot Bogor memberikan kesempatan berjualan sementara selama satu pekan di sekitaran Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang mulai dari Sabtu hingga Jumat (3-10/9). "Besok mulai boleh berjualan. Hanya satu pekan, kita akan melakukan perapihan dan penyesuaian data dengan mengecek identitasnya satu-satu," kata Muzakkir. Mantan HIPMI Kota Bogor itu menyebutkan, selama satu pekan mereka berjualan sembari memilih tempat untuk yang telah disiapkan di Pasar Blok B. Ada tiga tempat yang disediakan Perumda PPJ Kota Bogor, pertama selasar, los atau kios. "Selama enam bulan mereka menempati kios gratis," ucap Mantan Ketua HIPMI Kota Bogor. Meski demikian, Muzakir mengaku dilema memutuskan mereka diberikan kesempatan berjualan kembali, karena bagaimanapun, mereka melanggar Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021. "Idealnya tidak memang diizinkan. Dari sisi kita sebenarnya tidak bisa menerima aspirasi mereka," ujarnya.
-