METROPOLITAN.id - Pemerintah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Secara umum, terjadi perbaikan level, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, meskipun masih ada juga kenaikan di beberapa kabupaten/kota. “PPKM Luar Jawa-Bali dilakukan peninjauan setiap 2 pekan, namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggu bersama seluruh jajaran di pusat dan daerah. Seperti arahan Bapak Presiden bahwa pandemi ini masih belum selesai, dan virus ini tidak akan mungkin hilang secara total, yang bisa dilakukan hanyalah mengendalikan. Jadi, masyarakat diminta untuk tetap waspada, meski angka kasus terus menurun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual, di Jakarta, Senin (6/9). Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan PPKM di luar Jawa - Bali dari tanggal 7 hingga 20 September 2021, dengan cakupan pada kabupaten/kota di luar Jawa - Bali, yakni:
- PPKM Level 4 akan diterapkan pada 23 kabupaten/kota (turun dari sebelumnya 34 kabupaten/kota):
- PPKM Level 3: diterapkan pada kabupaten/kota (turun dari sebelumnya 303 kabupaten/kota)
- PPKM Level 2: diterapkan pada 118 kabupaten/kota (naik dari sebelumnya 48 kabupaten/kota)
- PPKM Level 1: diterapkan pada 2 kabupaten/kota (naik dari sebelumnya 1 kabupaten/kota).
-