berita-hari-ini

Belum Divaksin? Siap-Siap Nggak Bisa Naik KRL di Stasiun Bogor

Rabu, 8 September 2021 | 16:23 WIB
IST.

METROPOLITAN.id - Stasiun Bogor mulai menyosialisasikan penerapan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19, sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang untuk menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL). Hal itu dibenarkan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba. Menurutnya, sosialisasi penerapan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat bagi penumpang itu bakal dilakukan hingga Jumat (10/9) "Karena hari ini (8/9) masih sosialisasi, jadi dokumen perjalanan seperti STRP dan surat keterangan lain masih bisa digunakan. Tapi kedepan mungkin hanya sertifikat vaksin saja. Jadi bagi masyarakat yang tidak punya sertifikat vaksin tidak bisa naik commuterline," katanya. Tidak cuma itu, sambung dia, pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 nantinya bakal dilakukan di sejumlah pintu masuk dan keluar stasiun, termasuk Stasiun Bogor. Nantinya sebelum masuk dan keluar stasiun, termasuk di Stasiun Bogor, para penumpang harus melakukan barcode scanner di masing-masing pintu masuk dan keluar. Meski masih dalam tahap sosialisasi, kata Anne, sudah banyak penumpang yang dapat menunjukkan sertifikat vaksinnya. Baik dengan memindai barcode dari aplikasi Peduli Lindungi, maupun dari sertifikat yang sudah dicetak. Anne menjelaskan, penerapan sertifikat vaksin ini merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan di samping kebijakan double masker. Apalagi, pemerintah masih terus menggencarkan program vaksinasi. "Kami mengimbau pada pengguna jasa Commuterline untuk segera vaksin. Tapi vaksin ini bukan berarti kita kebal. Sehingga protokol kesehatan, pembatasan, masuk ke stasiun itu masih terus kami lakukan,” bebernya. Ia menambahkan, jika nanti aturan sertifikat vaksin sudah diterapkan, ketika enumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin maka tidak bisa masuk ke area stasiun. Sama seperti aturan lain yang diterapkan KAI Commuter. "Kalau yang komorbid mungkin kami bisa toleransi. Tapi tetap harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, rumah sakit atau surat keterangan puskesmas, yang menyatakan jika yang bersangkutan komorbid. Kalau tidak ada surat-surat itu tetap tidak bisa masuk ke KRL," tuntas Anne. (ryn)

Tags

Terkini