METROPOLITAN.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto dan Cafe pada Sabtu (11/9). Penyegelan dilakukan lantaran THM yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur itu kedapatan beroperasi hingga Subuh atau dini hari. "Karena melanggar jam operasional. Kita juga bergerak berdasarkan aduan masyarakat, bahwa (THM) Zentrum hampir tiap hari melakukan kegiatan usaha sampai jam 3-4 pagi," kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, Minggu (12/9). Menurut Asep Permana, berdasarkan ketentuan yang sudah ada, operasional THM hanya diizinkan hingga pukul 21:00 WIB. Namun, berdasarkan hasil Sidak yang dilakukan, Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto dan Cafe ini kedapatan masih beroperasional hingga pukul 00:00 WIB. Atas temuan ini, maka Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto dan Cafe dikenakan sanksi berupa penyegelan sementara dan denda sebesar Rp10 juta. "Disegel sampai masa berlaku PPKM yang sekarang berjalan. Kan PPKM setiap 1 minggu diperpanjang," ujarnya. (rez)