berita-hari-ini

Reses, Kang JM Beri Edukasi Soal Bantuan Santunan Kematian Warga Tidak Mampu

Senin, 13 September 2021 | 11:34 WIB

METROPOLITAN.id - Saat menjalani reses masa sidang ke-1 tahun 2021-2022, baru-baru ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin (Kang JM) mengaku menerima banyak aspirasi dari masyarakat di Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah, diantaranya terkait Peraturan Daerah (Perda) Santunan Kematian. Kang JM pun memberikan penjelasan bahwa Perda Santunan Kematian menjadi salah satu perda prioritas yang akan segera disahkan DPRD Kota Bogor. "DPRD ingin membuat kebijakan yang pro rakyat dan Perda Santunan Kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritaskan," katanya, Senin (13/9). Legislator Kota Bogor tiga periode ini pun menjelaskan terkait Perda Santunan Kematian. Dalam Perda yang saat ini masih dalam proses evaluasi gubernur Jawa Barat, Kang JM menjelaskan bahwa nantinya warga tidak mampu bisa mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp1 juta serta uang pemulasaran jenazah Rp1 juta. "Jadi Perda Santunan Kematian ini akan menjadi salah satu pintu bagi pemerintah untuk membantu warga yang tidak mampu," jelas wakil ketua DPC Gerindra Kota Bogor itu. Selain memberikan edukasi kepada warga terkait Perda, JM juga melakukan berbagai kegiatan bersama warga selama masa reses. Diantaranya melakukan aksi fogging di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, serta menyerap aspirasi ojek pangkalan dan menggelar kegiatan doa bersama warga. "Semua aspirasi yang saya serap akan saya laporkan didalam laporan reses dan akan menjadi salah satu sumber bagi kami untuk merumuskan kebijakan kedepannya," pungkasnya. (ryn)

Tags

Terkini