berita-hari-ini

Ampun, Wabup Laporkan Bupati Gegara Chat WA, 2 Jurnalis Diperiksa

Senin, 27 September 2021 | 13:32 WIB
Ilustrasi

METROPOLITAN.id - Perseteruan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto yang melaporkan Bupati Bojononegoro Anna Muawanah memasuki babak baru. Polisi mulai mendalami laporan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Bojonegoro atas postingannya di grup WhatsApp. Dikutip dari JawaPos.com, dua saksi telah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bojonegoro. Keduanya berprofesi sebagai jurnalis. Yakni, Rahmat Bima Kusrianto (SuaraBojonegoro.com) dan Yusti Rubiantika (Kompas TV). Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren membenarkan informasi tersebut. Kedua nurnalis itu dipanggil sebagai saksi karena dianggap bisa memberikan petunjuk tentang perkara dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sebab, keduanya berada dalam grup WhatsApp yang sama dengan bupati dan wakil bupati Bojonegoro. Grup itulah yang jadi sarana bupati menulis posting-an hingga berujung laporan polisi. Fran menjelaskan, pemeriksaan dua saksi ini berlangsung pada Jumat, (24/9). Para saksi diperiksa secara terpisah. ”Baru dua saksi untuk sementara ini,” kata Fran dilansir dari JawaPos.com, Senin (27/9). Menurut Fran, pihaknya berencana memanggil saksi tambahan. Namun, ia enggan menjelaskan siapa saksi yang dimaksud dan kapan pemanggilannya. Imformasi yang dihimpun, wakil bupati rupanya bukan satu-satunya orang yang melaporkan bupati ke Polres Bojonegoro. Anak sulung Budi, Carrine Irawan Kumalasari, juga melakukan hal serupa. Dia mengadukan posting-an bupati. Saat dikonfirmasi, Fran membenarkan hal tersebut. Meski terdapat laporan dari dua orang yang berbeda, tahapan pendalaman tidak berbeda. "Intinya kan sama saja,” ungkapnya. Fran menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari keduanya. Sebagai tindak lanjut, pihaknya kini fokus mengumpulkan data lain dari saksi. ”Bertahap. Nanti, rencananya juga ada saksi ahli yang dilibatkan,” kata Fran. Fran juga memastikan penanganan perkara ini sama dengan laporan lain. Penyidik juga dipastikannya akan bersikap profesional enjalankan tahapan sesuai prosedur. "Tidak ada perbedaan,” sambungnya. Fran menuturkan, semua orang berhak membuat laporan ke polisi. Laporan tersebut bakal diproses. ”Dipelajari materinya seperti apa untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya. (JawaPos.com/fin)

Tags

Terkini