Metropolitan - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta. Subsidi gaji ini disalurkan oleh bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU. "Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000,00 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021), dikutip dari Kompas.com. Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.
- Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
- Cek Melalui Chat WhatsApp
- Layanan Masyarakat 175
- Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
- Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)