METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menata Pedagang Kali Lima (PKL) yang ada di sekitaran Taman Lapangan Sempur, tepat di dekat bantaran Sungai Ciliwung, yang memang sedianya digunakan para PKL namun tidak tertata. Melalui dana Coorporate Social Responsibility (CSR), lokasi tersebut bakal disulap jadi sentra kuliner di kawasan Sempur. Namun, pembangunannya jadi polemik lantaran dianggap berada tepat di tepi sungai Ciliwung. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP Akhmad Saeful Bakhri. Menurutnya, pembangunan sentra kuliner PKL di lokasi tersebut melanggar batas Garis Sempadan Sungai (GSS). "Kalau lihat dari gambar pembangunannya, itu sudah menyalahi aturan karena sudah melanggar Perda nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air," katanya kepada wartawan, Selasa (26/10).
-