Metropolitan - Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) ke-XX Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tahap II yang digelar di Asrama Haji Embarkasi, Kota Bekasi berujung ricuh dikarenakan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Barat, Panitia Penyelenggara dan Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) Serta PB PMII dianggap secara terbuka melanggar konstitusi. Persidangan Konkoorcab yang dilaksanakan pada Senin (08/11), Kemarin, berujung alot hingga, Rabu (10/11). Hal itu disebabkan, karena kondisi persidangan yang terus memanas akibat adanya pelanggaran administrasi berupa status cabang yang tidak definitive. Hal lainnya juga dipicu oleh sikap pimpinan sidang yang didelegasikan oleh Pengurus Besar (PB) PMII, tidak tegas dalam mengambil keputusan dan mendudukan perkara sesuai dengan konstitusi PMII. Menurut Ketua PMII cabang Karawang Riri Reza Anshori, para Peserta sidang meminta pimpinan sidang perwakilan PB PMII untuk memverifikasi ulang status peserta berlandaskan AD/ART dan PO PMII. Kara Reza, adanya beberapa cabang yang dianggap bermasalah dalam proses Konfercab dan belum diselesaikan oleh PB PMII. "Idealnya setiap peserta sidang yang dianggap memiliki hak penuh dibuktikan melalui SK Cabang saat melakukan verifikasi," kata Reza, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11). Reza melanjutkan, Kasus pertama yang sangat mencolok yaitu Cabang Kabupaten Bandung yang proses Konfercabnya bermasalah, dan ada sengketa yang diajukan kepada PB PMII. Tetapi lanjut Reza hal itu belum masuk dalam proses pleno PB PMII. "Secara diam-diam cabang tersebut telah memiliki SK yang sah dari PB PMII. Ini adalah gambaran bahwa PB PMII tidak taat dan patuh terhadap konstitusi dan mekanisme organisasi," sambungnya Ada pula Kasus kedua yakni Ketua cabang Purwakarta yang mengalami gugatan dari komisariat dan rayon akibat terpilih secara inkonstitusional. Yaitu memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), atau tidak sesuai syarat calon Ketua Cabang. "Hari ini statusnya sebagai peserta sidang penuh walaupun pengajuan gugatan belum diproses oleh PB PMII" ucap Reza. Reza meminta, kepada pimpinan sidang delegasi PB PMII agar bertindak tegas supaya bisa mencerminkan keteladanan dari PB PMII itu sendiri. "Pelanggaran konstitusi PMII yang dilakukan oleh Cabang (bermasalah) dan demisioner pengurus Koorcab harus disikapi secara tegas oleh PB PMII," kata Reza. Terakhir Reza menyampaikan jika tidak ada ketegasan dari PB PMII dan menganggap bahwa pelanggaran konstitusi adalah hal yang biasa dan lazim. Maka, kata Reza nantinya PB PMII akan dijadikan alat adu domba untuk kader PMII di Jawa Barat. "Kamu menunggu pleno PB PMII untuk memutuskan persoalan ini. Jangan biarkan PB PMII jadi alat adu domba," pungkasnya (far)