METROPOLITAN – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan melarang keras warganya maupun pegawai pemerintah setempat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Timur DKI Jakarta tersebut. ”Kalau aturan merayakan kegiatan ibadah Natal ya silakan saja. Tapi tentunya kalau kegiatan ke luar kota satu dan lain hal, belajar dari kejadian tahun lalu kan ada transmisi yang luar biasa, pasti kita larang,” kata Rahmat, kemarin. Rahmat menjelaskan, keputusan tentang perjalanan ke luar kota bagi warganya akan disesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat. Imbauan tersebut bukan berarti warga serta PNS-nya tidak boleh mengambil cuti. ”Kalau mau cuti silakan, tapi kalau sudah keluar kota mesti dipikirkan,” ujarnya. Dalam kesempatannya, Rahmat menegaskan bakal memberikan sanksi tegas. Hal ini sebagaimana yang berlaku sesuai aturan. ”Kalau cuti kan harus pengajuan dulu, kan PNS mah kalau bandel bisa ditahan kenaikan pangkatnya, bisa diberikan peringatan,” ungkapnya. ”Memang ada tentang kedisplinan pegawai kan ada, kalau ada yang seperti itu (pegawai bandel cuti ke luar kota, red) ya tinggal tunggu saja sanksinya. Tapi kecil kemungkinan,” tutupnya. (oz/tob/suf/py)