METROPOLITAN.id - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk semua daerah se-Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meskipun daerah tersebut tengah berlakukan PPKM Level 2 atau 1. Mau tidak mau, hal itu berlaku pula di Kota Bogor meskipun saat ini masuk PPKM Level 1. Hal itu pun dibenarkan Wali Kota Bogor Bima Arya. “Kemarin sudah diberikan satu gambaran kita (Pemkot Bogor) akan memperketat libur Natal dan tahun baru, dan pemberlakuan PPKM Level 3 untuk semua tempat,” katanya, Jumat (19/11). Alhasil, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor akan segera mengumumkan sejumlah kebijakan terkait hal itu, yang ditengarai antisipasi lonjakan kasus Covid di akhir tahun atau ancaman gelombang ketiga. "Minggu ini saya dengan Kapolresta akan umumkan kebijakan antispasi lonjakan kunjungan. Ini memberikan pesan, sebaiknya libur akhir tahun nggak kemana-mana juga," tandasnya. Politisi PAN itu juga tidak menampik kebijakan itu bakal berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi (economy recovery) di masa pandemi. Namun, ia lebih memilih manut terhadap instruksi pemerintah pusat itu ketimbang muncul lonjakan kasus Covid di akhir tahun, yang ujung-ujungnya memperparah kondisi ekonomi yang tengah perlahan pulih. "Ya pasti akan berkurang. Tapi kan kalau kita lalai, drop lagi ekonomi. Ya ekonomi kita perketat sedikit nggak masalah, dari pada kebobolan,” papar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Di sisi lain, Bima Arya menjabarkan bahwa kondisi kasus Covid-19 di Kota Bogor terus membaik, bahkan beberapa hari lalu sempat zero kasus baru alias tidak ada penambahan kasus baru. “Kemarin nol kasus, sekarang tinggal 18 orang yang sakit, se-Kota Bogor. Tapi kita tetap antisipasi," ujar Bima Arya. Diketahui, pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (18/11). (ryn)