berita-hari-ini

Pemkot Bogor Belum Tetapkan UMK 2022

Minggu, 21 November 2021 | 18:01 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengaku belum menetapkan berapa besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada 2022 mendatang.   Musababnya, hingga saat ini penetapan angka besaran upah bulanan yang diterima bagi pekerja tersebut masih dalam tahap pembahasan.   Diketahui, belum adanya kepastian besaran UMK di Kota Bogor pada 2022 mendatang berbanding terbalik dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Terkini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menetapkan besaran UMP Jawa Barat untuk tahun mendatang.   Besaran UMP Jawa Barat untuk 2022 mengalami kenaikan dari yang semula Rp1.810.351 menjadi Rp1.841.487 atau naik sebesar 1,72 persen dari tahun sebelumnya.   Sementara, pada 2021 UMK Kota Bogor di tahun 2021 ini berada di angka minimum Rp4,1 juta.   Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Elia Buntang mengaku saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai besaran upah tahun 2022.   Sebab saat ini, UMK Kota Bogor untuk 2022 mendatang masih dalam tahap pembahasan dengan pihak-pihak terkait.   “Untuk UMK Kota Bogor 2022 masih dalam pembahasan. Jadi saya belum bisa bicara banyak karena masih dirumuskan,” kata Elia kepada wartawan, Minggu (21/11).   Elia menargetkan pembaharuan UMK Kota Bogor untuk 2022 nanti bisa selesai dalam waktu dekat ini.   “Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Agar rekomendasi UMK bisa segera kami sampaikan kepada Pemprov Jawa Barat,” tandasnya. (rez)  

Tags

Terkini