berita-hari-ini

Cegah Lonjakan Wisatawan saat Nataru, 5 Polres Siapkan 25 Posko Pemeriksaan

Jumat, 17 Desember 2021 | 10:52 WIB
ILUSTRASI: Petugas gabungan dari Polres Bogor, Dishub dan Satpol PP sedang memeriksa sejumlah kendaraan yang menuju kawasan puncak.

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pelbagai upaya untuk mengedalikan kasus covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Seperti yang diungkapkannya pada saat webinar dengan Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dengan bahasan tajuk “Sambut Tahun Baru dengan Liburan Gaya Baru”. Bupati Ade Yasin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilisasi warga yang berwisata sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022. “Pengetatan akan kami lakukan agar masyarakat dapat tetap berlibur dengan aman meskipun terbatas," kata Ade Yasin. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah mengeluarkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, ini masuk dalam SK Bupati Perpanjangan PPKM level 2 yang berlaku sampai 3 Januari 2022 mendatang untuk mengantisipasi atau mencegah penularan Covid-19 di momen libur akhir tahun ini. “Perayaan tahun baru boleh, namun harus dengan jumlah yang kecil tidak boleh acara besar atau menimbulkan kerumunan, seperti pesta kembang api, konvoi atau arak-arakan. Kita menghimbau kepada masyarakat, perayaan Tahun Baru 2022 ini digelar dengan jumlah terbatas, di rumah masing-masing,” paparnya. Khusus di kawasan Puncak, beberapa hotel besar klasifikasi bintang sudah penuh sesuai kapasitas maksimal PPKM level 2 yaitu 50 persen. Begitu juga dengan hotel-hotel lainnya sudah ada pemesanan walaupun persentasenya belum terlalu signifikan. "Tahun ini lumayan sudah ada kenaikan dibanding tahun lalu. Semua tempat wisata, hotel, resto harus dipasang sistem pedulilindungi," kata dia. Sementara untuk pengetatan yang dilakukannya, lima Polres yakni Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, Polres Sukabumi Kota, Polres Sukabumi, dan Polres Cianjur, telah sepakat untuk memperluas kebijakan ganjil genap pada libur Nataru) 2022 di wilayah Puncak Raya. Begitu juga dengan penyekatan ganjil genap ini disiapkan di 25 titik check point atau Posko pemeriksaan, yang tersebar di Kabupaten Bogor ada 10, di Kota Bogor ada 6, di Sukabumi ada 3, di Sukabumi Kota ada 2, dan di Cianjur ada 4 Posko. Ade juga menyebutkan, Posko itu juga sekaligus dijadikan tempat pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan, atau bukti antigen dan menerapkan Prokes, yang tidak taat aturan akan diputar balik. “Upaya lainnya adalah dibuat gerai vaksinasi di setiap kecamatan dan Puskesmas, vaksinasi on the spot pada sasaran yang sulit dijangkau, vaksinasi door to door pada sasaran yang sulit, vaksinasi berbasis Posyandu, dan vaksinasi keliling,” ungkapnya. (mam)  

Tags

Terkini