berita-hari-ini

Revisi UMP DKI Disebut Persempit Lapangan Pekerjaan

Selasa, 21 Desember 2021 | 15:30 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi besaran ke­naikan Upah Minimum Pro­vinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan de­mikian, UMP DKI Jakarta tahun depan direvisi men­jadi Rp4.641.854. Ketua Umum Asosiasi Pen­gusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani, men­gatakan, dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, maka upaya untuk mengem­balikan prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman so­sial (Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa penga­laman tidak terwujud. ”Kembali menjadi upah rata-rata, sehingga penerapan struktur skala upah akan su­lit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil,” ujar Sukamdani dalam konferen­si pers, Jakarta, kemarin. Hariyadi mengatakan, kon­disi tersebut akan menyulitkan bagi pekerja baru. Sebab, pe­rusahaan akan lebih memilih pekerja berpengalaman dengan upah setara upah mi­nimum. ”Ini akan menimbul­kan risiko besar untuk pe­kerja baru. Kesempatan pe­kerjaan baru akan semakin terbatas,” katanya. Atas kondisi tersebut, Apin­do meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama pengupahan, ka­rena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional. Tak hanya itu, Apindo juga meminta Menteri Dalam Ne­geri memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, gubernur DKI Jakar­ta yang tidak memahami pe­raturan perundangan, se­hingga mengakibatkan mele­mahnya sistem pemerintahan sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. ”Pasal 373 yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerinta­han daerah,” katanya. Bahkan, Apindo juga akan menggugat aturan revisi ter­sebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regu­lasi perubahan tersebut. Se­mentara itu, seluruh perusa­haan di Jakarta diminta tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menung­gu Keputusan PTUN berke­kuatan hukum tetap. ”Namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 yang dite­tapkan 19 November 2021,” tandas Sukamdani. (mer/ tob/suf/py)

Tags

Terkini