METROPOLITAN.id - Tak kurang dari 317 pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kehilangan jabatannya. Ratusan pejabat eselon IV itu kini menjadi pejabat fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah gencar melakukan penyederhanaan birokrasi, sebagai upaya bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, wacana penyederhanaan birokrasi sebenarnya sudah sejak lama disampaikan oleh Presiden RI dan jajaran pemerintah pusat, agar birokrasi pemerintah lebih sederhana, ramping struktur dan kaya fungsi juga profesionalisme. "Sebagian besar jabatan struktural dipangkas dan dialihkan ke jabatan fungsional melalui penyesuaian atau inpassing pada jabatan fungsional yang setara," kata Iwan. Dengan beralihfungsinya jabatan struktural ke fungsional ini, lanjut Iwan, secara bertahap akan ada berbagai penyesuaian baik secara sistem maupun pola kerja. "Jika di jabatan struktural lebih banyak dituntut kompetensi manajerial, sedangkan pada jabatan fungsional yang dituntut adalah kompetensi teknis, kualifikasi, keahlian, keterampilan dan kemandirian sebagaimana disyaratkan dalam sistem merit," paparnya. "Agar alih fungsi ini bukan sekedar memenuhi amanat Permenpan RB, melainkan betul-betul dapat mengubah pola pikir sehingga tujuan reformasi birokrasi untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan produktif dapat tercapai sesuai harapan," sambung Iwan. Dari 329 jabatan pengawas yang direkomendasikan oleh BKPSDM sebanyak 317 orang yang dilantik hari ini, sebab 12 jabatan kosong dikarenakan pejabatanya sudah memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, serta meninggal dunia. Tak hanya di Kabupaten Bogor, 143.115 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dilakukan secara serentak di seluruh Pemda se-Indonesia pada Jumat (31/12). Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, penyetaraan jabatan ini merupakan satu kesatuan agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan Pemda se-Indonesia. Adapun batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini pada akhir Desember 2021, yang ditandai dengan pelantikan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. “Penyetaraan jabatan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam agenda penyederhanaan birokrasi. Deadline-nya 31 Desember 2021 Pemda se-Indonesia sudah harus melantik pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan,” kata Akmal dikutip dalam keterangan persnya. (mam)