METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengaku sudah melayangkan surat kepada PT Sentul City terkait penyelesaian sengketa tanah. Ia ingin sengketa tanah dengan masyarakat tidak menggunakan cara keras dengan langsung menurunkan alat berat namun mengedepankan musyawarah. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat menerima Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Eni Sumarni yang mengadukan persoalan tanah Sentul City dengan warga di Ruang Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor, Rabu (5/1) Terkait aduan Eni soal warga sekitar PT Sentul City yang disomasi dalam waktu singkat, Iwan mengaku hal itu sudah menjadi perhatian Pemkab Bogor. "terkait tindakan penguasaan dengan cara yang terlalu ekstra keras, misalnya membuldozer tanah jadi gundul, pohon habis, saya lihat ada beberapa fotonya. Ini jangan begitu," kata Iwan. Menurutnya, Pemkab Bogor sudah melayangkan surat kepada pihak Sentul City pada 20 September 2021 lalu. Namun, Sentul City masih belum mengindahkan layangan surat yang diberikan Pemkab Bogor. "Intinya di poin surat itu, Sentul City dalam menyelesaikan konflik pertanahan diupayakan mengedepankan musyawarah mufakat, dan dicarikan solusi penyelesaian dan juga penanganannya," ungkapnya. "Dan juga jangan sampai pemda tidak didengar, surat ini sudah sampai 20 September, tapi kata Ibu Eni masih ada masyarakat yang teriak meminta pemda hadir. Ini bukti bahwa kami juga hadir, kewenangan kami juga untuk ranah ini bagaimana di wilayah kami kondusif," sambung Iwan. Untuk itu, ia mengaku sudah meminta dinas terkait turun langsung mengecek IMB tanah yang bersengketa. Iwan juga meminta Sentul City tak menggunakan cara ekstrem dalam penguasaan lahan, misalnya dengan menebang pohon. "Itu menurut saya tidak logis, kecuali di situ ada bangunan yang memang permanen terus dibongkar ya itu wajar. Ini kan tanaman pohon semua ditebang," ujar Iwan. Iwan juga meminta Sentul City segera memberikan tanggapan dan menghargai surat yang dilayangkan Pemkab Bogor dengan segera ditindaklanjuti. "Tolong jangan diabaikan, intinya berhenti dulu, selesaikan. Berhenti pendoseran, jangan bikin gaduh. Jadi konkretnya kalau itu meresahkan, saya minta dihentikan dulu," tandasnya. Sebelumnya, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Eni Sumarni, mengadukan masalah pertanahan yang melibatkan PT Sentul City ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Selain persoalan tanah yang berkaitan dengan masyarakat, ia juga menyebut aset tanah Sentul City sudah melebihi kapasitas atau melapaui batas maksimal. Hal tersebut diungkapkan Eni saat menemui Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Ruang Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (5/1). Eni mengaku saat ini sejumlah masyarakat tak boleh memperpanjang izin usahanya di wilayah tanah Sentul City. Kondisi ini berdampak pada somasi kepada masyarakat tanpa adanya musyawarah yang berujung mufakat. "Bayangkan somasi misalkan tanggal 14 November, seminggu kemudian langsung ada tindakan, digusur pakai buldozer, kami sebagai DPD RI dengan maraknya peristiwa pembombardiran dan pengrusakan lahan-lahan yang dikuasai masyarakat merespon ini," ujar Eni. Tak hanya itu, Eni menyebut PT Sentul City memiliki aset tanah yang melampaui batas. Tidak sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 tahun 1999. "ini 2000 hektar lebih dalam satu Kabupaten. Padahal batas penguasaan lahan dalam satu provinsi hanya 400 hektare. Ini sudah melampaui dari aturan. Yang buat aturan kan Kementrian Agraria, harusnya dipatuhi oleh kementerian itu sendiri," ungkapnya. Menurut Eni, pemerintah daerah sudah memberikan teguran terhadap pihak PT Sentul City, namun belum juga direspon. "Sampai saat ini belum diindahkan, karena pendoseran (penggusuran dengan alat berat) masih terus berlangsung sampai detik ini. Mudah-mudahan PT Sentul City menghormati pemerintah daerah yang sudah mengimbau," terang Eni. Eni melanjutkan, dari hasil penelusuran, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sentul City akan habis pada tahun 2024. Anehnya, ditahun 1994 HGB sudah mati alias tidak diperpanjang. "Nah tiba-tiba diperpanjang dengan jangka waktu yang pendek. Itu kan aneh," tutupnya. (far/b/fin)